Jum'at, 07-02-2020 11:45 WIB
Perusahaan Tutup, Pekerja Gantungkan Nasibnya Di Pengadilan
Martua Raja - Media KSBSI


Meskipun terdapat kalangan yang menolak adanya jaminan uang pesangon, tetapi pada kenyataannya ada sebagian Pekerja yang menggantungkan nasibnya pada Pengadilan, hanya untuk mendapatkan uang kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pengusaha. Sebut saja Ning Endrayani dan kawan-kawan (6 orang), yang kini sedang memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ning yang sudah tidak lagi dipekerjakan oleh CV. Tika Utama sejak Februari 2019 lalu itu, terpaksa menggugat Perusahaan yang bergerak dibidang jasa periklanan itu. Mereka hanya menuntut pembayaran uang pesangon sebagai kompensasi selama bekerja dengan masa kerja 6-10 tahun tersebut. “Perusahaan sudah tutup. Tapi sampai hari ini, kita belum menemukan atau mendapatkan dokumen resmi mengenai Perusahaan ini bangkrut atau pailit,” tutur Irwan Ranto Bakara, selaku kuasa hukum Ning dan kawan-kawan, Senin (3/2/2020).

Dikatakannya usai menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Hakim Duta Baskara tersebut, Irwan mengatakan pihak Perusahaan sudah pernah menyatakan tidak lagi memiliki apapun untuk membayar kewajibannya kepada Ning dan kawan-kawan. Ia juga menyebut, CV. Tika Utama sudah pernah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja, yang menyarankan agar Perusahaan memberikan uang kompensasi pesangon sebesar dua kali ketentuan perundang-undangan.

“(Saat) mediasi pernah sekali datang dari pihak managemen, alasannya sudah tidak punya apa-apa,” ujar Irwan. Menurutnya, pada persidangan perdana itu, Pihak CV. Tika Utama tidak menghadiri panggilan sidang. Setelah diperiksa oleh Hakim Duta, ternyata relaas panggilan sidang hanya diterima oleh pihak Kelurahan. Sebab, kantor Perusahaan sudah tutup dan tidak aktifitas lagi.

“Tidak diterima. Tidak ada orang. Kantor tutup, sudah diserahkan ke kelurahan setempat dan diterima,” tandas Irwan. Atas ketidakhadiran Perusahaan, Hakim Duta meminta juru sita Pengadilan untuk kembali memanggil CV. Tika Utama pada pekan depan. “Siapapun pengambil kebijakan di CV. Tika Utama, saya harapkan hadir hari Senin tanggal 10 Februari 2020,” himbau Irwan.sumber:buruh-online.com


Berita Lain