Jum'at, 07-02-2020 11:38 WIB
Indonesia-Malaysia Bahas Kesepakatan Perlindungan WNI
Martua Raja - Media KSBSI


Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi) dan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) menggelar pertemuan resmi dalam forum Indonesia-Malaysia Immigration Consultation,beberapa waktu lalu di Kuching, Sarawak, Malaysia. Pertemuan forum ini merupakan agenda yang kedua kalinya yang digelar oleh Imigrasi kedua negara.

Mewakili delegasi Indonesia dipimpin oleh Ronny Sompie Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara JIM dipimpin Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud.

Sekadar tahu, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan di Batam pada 2018. Dimana tujuannya sebagai medium dan platform untuk mempererat hubungan antarinstansi keimigrasian untuk membincangkan isu-isu yang berkaitan dengan permasalahan keimigrasian serta penanganannya melalui kerja sama.

Adapun fokus utama pembahasan pada pertemua kali ini meliputi permasalahan perbatasan, seperti kesepakatan dalam manajemen wilayah perbatasan, pengawasan mobilitas orang yang keluar masuk melalui perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, dan perlindungan warga negara, khususnya para pekerja migran dan keluarga, seperti pengurusan izin tinggal.

Kemudian juga pembuatan kesepakatan kerja sama, pelaksanaan pelatihan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya para pegawai Imigrasi dari kedua negara. Pengurusan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) juga dibahas sebagai bagian yang berkelanjutan atas upaya Ditjen Imigrasi Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di Malaysia. 

Turut dibahas pula isu-isu permasalahan pada rumah detensi di Malaysia serta langkah-langkah untuk membantu mempercepat pengurusan proses pemulangan warga Indonesia yang bermasalah dengan hukum dari Malaysia kembali ke Indonesia.

Selain itu, isu perdagangan manusia dan sindikatnya juga dibahas serta pembahasan kerja sama strategis yang dapat diimplementasikan pada masa akan datang. 

Kedua instasi di bidang keimigrasian ini juga menyadari keterkaitan erat dengan kerja sama instasi lainnya, terutama untuk pengambilan keputusan tentang solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, masing-masing instansi telah menunjuk seorang penghubung yang dapat meneruskan komunikasi di antara kedua instansi dalam menyelesaikan permasalahan yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. (red)


Berita Lain