Jum'at, 07-02-2020 11:56 WIB
Buruh KSBSI Sumut Aksi Bersama KSBSI, Menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan
Martua Raja - Media KSBSI


Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KSBSI-Sumut) turun ke jalan melakukan aksi demo, menolak rencana penyederhanaan undang-undang (omnibus law) pada 23 Januari 2019. Ratusan massa aksi KSBSI ini merupakan gabungan dari keseluruhan federasi yang berafiliasi dengan KSBSI. Dari sektor GARTEKS, FKUI, HUKATAN, FPE, FESDIKARI, FTA, LOMENIK, KIKES dan KAMIPARHO).

Aksi demo KSBSI ini dilakukan dua lokasi. Pertama melakukan orasi di Gedung DPRD, kemudian diterima perwakilan Wakil DPRD Sumut. Setelah itu, massa buruh menuju ke Kantor Gubernur untuk menyampaikan asiprasi penolakan omnibus law.

Ketika dihubungi melalui seluler, Paraduan Pakpahan, Ketua DPC FSB GARTEKS Sumut mengatakan demo yang dilakukan sesuai intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI. Ia menegaskan, KSBSI sebenarnya tidak menolak agenda omnibus law yang sedang dikerjakan pemerintah.

 “KSBSI hanya menolak omnibus law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang kami anggap tidak transparan terhadap buruh. Waktu demo di Gedung DPRD Sumut, kami diterima Wakil Ketua DPRD dan mereka mendukung perjuangan buruh,” terangnya, 24 Januari 2020.

Paraduan mewakili KSBSI Sumut menyampaikan pemerintah harus bersikap terbuka untuk melibatkan perwakilan serikat buruh dan pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Kemudian mendesak pemerintah segera membuka klaster RUU tersebut agar buruh tidak menaruh kecurigaan terhadap pemerintah.

“Intinya kami tidak pernah menolak agenda omnibus law secara keseluruhan. KSBSI hanya menolak, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja. Karena sampai hari ini pemerintah terkesan tertutup dan tidak mau menunjukan draft RUU tersebut,” lugasnya.

Selain menolak RUU Cipta Lapangan Kerja, KSBSI Sumut juga menegaskan menolak kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) awal 2020. Sebab, kenaikan iuran tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena BPJS Kesehatan selama ini dianggap tidak profesional melayani masyarakat. (AH)


Berita Lain