Date / Time
 
News

06 Apr : 02:18
RAKORNAS KSBSI
Pelaksanaan Rakornas KSBSI ini meliputi pembahasan kerja yang sudah terlaksana maupun yang akan menjadi target kedepan dari masing-masing federasi dalam melebarkan sayapnya baik itu untuk target penambahan anggota (rekruitment) juga peningkatan kualitas  
More... ] 


05 Apr : 07:36
RAKORNAS KSBSI
Pelaksanaan Rakornas KSBSI ini meliputi pembahasan kerja yang sudah terlaksana maupun yang akan menjadi target kedepan dari masing-masing federasi dalam melebarkan sayapnya baik itu untuk target penambahan anggota (rekruitment) juga peningkatan kualitas (organizer) dari sumber daya yang ada. Selain itu juga Rapat Koordinasi Nasional ini sebagai wujud respon dari seluruh aktifis KSBSI untuk menyikapi perkembangan organisasi baik itu dari internal maupun eksternal. Agenda Utama rapat kerja nasional KSBSI ini adalah adanya dibentuk draft Undang-undang khusus untuk menyikapi Outsourcing yang belum sama sekali disikapi oleh pemerintah dengan serius bahwa masih banyak peraturan mengenai hak dari tenaga kerja yang tidak di penuhi oleh jasa penyedia tenaga kerja yang ada. Selain itu juga ada seminar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa tema “ Membangun Koalisi Anti Korupsi antara KSBSI, KPK dan Masyarakat “ yang ditenggarai oleh Johan Budi, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. Dalam pembahasan ini ada pertanyaan dari Partai Buruh yang kedepanya memprakarsai Undang-undang pembuktian terbalik, yang dimaksudkan isi Undang-undang tersebut dapat menjerat semua koruptor, dengan tidak kekurangan bukti. Diakhiri rapat kerjanya KSBSI memutuskan ada 6 (enam) keputusan yang menjadi hasil dari sebuah kesepakan, yaitu; 1.Tentang Quarum peserta Rakornas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 2. Bentuk pencegahan dari dampak negative outcourcing dan buruh kontrak 3. Tentang sistem pembayaran uang iuran yang baru 4. Tentang Strategi organizer Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 5. Tentang rekomondasi nama pengganti sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 6. Tentang target jumlah anggota tahun 2010  
More... ] 


10 Dec : 00:22
Perlu Posko Pengaduan Perusahaan tak Bayar THR
“Buruh atau pekerja sudah bisa memprediksi terjadinya masalah pemberian THR, karena mereka tahu kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Sehingga jauh hari, sudah dapat dicarikan solusi bagi kedua belah pihak,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban, di Jakarta, Senin (2/10). Ia mengatakan posko pengaduan tersebut bermanfaat untuk mengetahui masalah yang dihadapi perusahaan sehingga tidak dapat memberikan atau menunda THR tanpa alasan yang jelas. Dengan demikian, dapat diperoleh kesepakatan antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja, katanya. Selain itu, Rekson mengatakan adanya posko pengaduan lebih efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut dibandingkan dengan upaya hukum. “Menyelesaikan masalah THR melalui jalur hukum memakan waktu karena masih harus mengajukan tuntutan dan harus menunggu proses peradilan. Apalagi pengadilan baru aktif setelah lebaran,” katanya. Menurutnya, meskipun kasus tersebut dimenangkan oleh buruh, tetapi pembayaran THR tetap tertunda , padahal THR seharusnya dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Bambang Wirayoso mengatakan aksi demo pekerja menuntut THR terjadi karena tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dan upaya hukum tidak efektif karena menbutuhkan waktu cukup lama. “Aksi demo dipicu karena pekerja ingin masalah THR mereka segera diselesaikan, sedangkan peradilan tidak dapat memproses dengan cepat,” katanya. Untuk itu, ia mengatakan perlu adanya pembicaraan antara pekerja dengan manajemen perusahaan mengenai pembayaran THR jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu dua minggu sebelum atau selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari Raya Idul Fitri. “Kami telah mengirimkan surat kepada Serikat Pekerja anggota untuk melakukan negosiasi atau pembicaraan dengan perusahaan tentang pembayaran THR. Sehingga bila ada persoalan dapat segera diketahui dan diselesaikan,” katanya. Ia mengatakan jika terjadi kendala dalam pembayaran, maka perusahaan harus segera mengumumkan kepada pekerjanya dan melakukan pembicaraan sehingga pekerja memperoleh kepastian.  
More... ] 


10 Dec : 00:20
RPP Pesangon - Serikat Pekerja Tuntut Pembuatan Draf Baru
“Pemerintah harus hati-hati karena semua elemen buruh sudah menyatakan menolak RPP Pesangon. Pemerintah sebaiknya menyusun draf baru yang lebih fokus mengantisipasi pengemplangan pesangon oleh perusahaan padat karya yang rentan masalah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban di Jakarta, Selasa (25/9). Menurut Rekson, sebenarnya tanpa RPP Pesangon pun sudah banyak perusahaan besar yang mencadangkan dana pesangon sesuai ketentuan dan membayarnya kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Persoalan yang muncul selama ini terjadi pada perusahaan yang bisnis intinya bergantung pada pesanan dari perusahaan lain. “Sebagian perusahaan, kan, tidak bermasalah dengan besaran iuran pencadangan. Jadi, lebih baik RPP Pesangon diarahkan pada perusahaan kecil yang memang rentan terhadap kasus PHK,” kata Rekson. Salah satu hal dalam RPP tentang Pesangon yang ditentang keras oleh serikat buruh adalah penetapan 5 kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pekerja sebagai batas atas penghitungan besaran pesangon. Hal itu berarti, hanya pekerja bergaji Rp 5,5 juta per bulan yang berhak menerima pesangon utuh berdasarkan RPP Pesangon. Penetapan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja bergaji di atas Rp 5,5 juta. [b]UU diskriminatif[/b] Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto mengatakan, perhitungan itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Menurut Sjukur, prinsip dasar hukum perlindungan buruh adalah batas minimal, bukan batas maksimal. “Jika pemerintah tetap mengesahkan RPP Pesangon, seminggu setelahnya kami akan berunjukrasa,” kata Sjukur. Atas berbagai gugatan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan, prinsip 5 PTKP jadi faktor pengali jaminan pesangon. Dasar itu diambil karena 99 persen dari 90 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. “Bagi pekerja bergaji lebih Rp 5,5 juta per bulan, tetap berhak mendapat pesangonnya sesuai UU ketenagakerjaan. Jadi, tidak ada kebijakan yang diskriminatif,” kata Erman.  
More... ] 


10 Dec : 00:18
Pesangon Karyawan yang Di-PHK Idealnya 20 Kali PTKP [Pendapatan Tidak Kena Pajak]
“Jangan korbankan pekerja kecil tapi pekerja ‘kerah putih’ dipersilakan berunding. Serikat pekerja bisa kompromi asalkan besaran ceiling wage tidak lima kali, melainkan 20 kali PTKP. Kalau memang perusahaan mampu membayar pekerja di atas itu, silakan bayar, jangan menggeneralisasi,” kata Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, SBSI menolak RPP Pesangon karena ketentuan itu menggeneralisasi pekerja dan perusahaan yang kondisinya berbeda-beda. “Perusahaan besar yang sudah mengatur cadangan atau mampu membayar pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan cenderung menggunakan RPP ini untuk memangkas jumlah karyawan,” paparnya. Dia menambahkan, suara serikat pekerja sudah bulat menentang RPP Pesangon. Apalagi nilai pesangon dalam RPP Pesangon lebih kecil dibanding UU 13/2003. “Penerapan ceiling wage lima kali PTKP cenderung diskriminatif dan besaran premi tabungan cadangan PHK sebesar 3% terlalu kecil,” tuturnya. Rekson mengemukakan, alasan pemerintah bahwa RPP tersebut diterapkan demi melindungi 99% pekerja yang upahnya di bawah lima kali PTKP kurang tepat. “Memang ada pekerja bergaji Rp 25 juta pesangonnya dapat menutupi beberapa pekerja yang bergaji sebatas PTKP. Tapi perusahaan besar kan sudah punya cadangan pesangon untuk pekerja yang upahnya tinggi. Mereka bisa negosiasi. Kesejahteraan mereka juga sudah terjamin. Kenapa memaksa yang 99%?!” tandasnya. Hal serupa, menurut dia, berlaku bagi premi. “Yang sudah mampu silakan bayar di atas 3%. Jangan paksa semua bayar 3%. Seperti mekanisme upah minimum provinsi (UMP), kalau perusahaan tidak mampu silakan ajukan permohonan tidak mampu. Lalu perusahaan merundingkan dengan pekerja,” ujarnya. Dia mengakui, pihaknya menyepakati perlunya penyelenggara pengelola dana cadangan secara multiprovider atau melibatkan banyak penyelenggara. “Kami tidak mau ada monopoli,” tuturnya. [b]Lebih Memberatkan [/b] Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Advokasi Hasanuddin Rachman mengungkapkan, pemerintah kembali memaparkan RPP Pesangon di hadapan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, Senin (17/9).  
More... ] 



Read All
RAKORNAS KSBSI
Asrama Haji Pondok Gede, 15 -18 Februari 2009


Rapat Koordinasi Nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berjalan dengan mulus dan mencapai hasil maksimal. Pembukaan RAKORNAS KSBSI yang cukup meriah dan antusias penari tradisional yang disahkan lansung oleh Presiden KSBSI Rekson Silaban dan tampak pula hadir Menakertrans, Erman Suparno yang turut serta mengikuti pembukaan Rakornas KSBSI Sampe selesai acara. Selain itu tamu undangan lainya dari Jamsostek, Ramdani Arfan, Kadisnaker DKI Jakarta, Dede, APINDO, Jimanto dan Muchtar Pakpahan selaku MPO KSBSI dan pimpinan partai buruh . Sedang tamu undangan Internasional ada perwakilan dari Dubes Amerika, Stanly Harsha, Serikat Buruh Italy (CGIR) Leopolido Tagtalia dan (WSM) Stign.


[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Sunday 05 April 2009 - 07:36:12email to someone printer friendly create pdf of this news item
Perlu Posko Pengaduan Perusahaan tak Bayar THR
Jakarta – (02/10) Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) perlu membuka posko pengaduan bagi pekerja setidaknya satu bulan sebelum batas waktu penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengantisipasi bila terjadi demo karena penundaan atau perusahaan tidak mampu membayar

[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Monday 10 December 2007 - 00:22:25email to someone printer friendly create pdf of this news item
RPP Pesangon - Serikat Pekerja Tuntut Pembuatan Draf Baru
Jakarta – (26/09) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia bersikukuh menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Pesangon yang diusulkan pemerintah. Mereka meminta pemerintah membuat draf baru yang lebih adil terhadap pekerja dan pengusaha.

[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Monday 10 December 2007 - 00:20:07email to someone printer friendly create pdf of this news item
Pesangon Karyawan yang Di-PHK Idealnya 20 Kali PTKP [Pendapatan Tidak Kena Pajak]
Jakarta – (25/09) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta pembatasan upah atau ceiling wage yang ditetapkan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon minimal mencapai 20 kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Rp 22 juta. Angka itu jauh lebih tinggi dari jumlah yang digariskan pemerintah sebesar lima kali PTKP atau Rp 5,5 juta.

[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Monday 10 December 2007 - 00:18:13email to someone printer friendly create pdf of this news item
Pembahasan Tinggal Soal Pembebasan Pajak
Jakarta – (08/10) Pemerintah menilai tidak perlu lagi ada perubahan terhadap substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.
Pembahasan terakhir tinggal mengenai pasal yang mengatur soal pembebasan pajak untuk hasil pengembangan investasi dana cadangan.


[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Monday 10 December 2007 - 00:16:00email to someone printer friendly create pdf of this news item
Buruh Berbaju Merah Demo Kedubes Myanmar, Jl Agus Salim Tersendat
Jakarta – (03/10) Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar kembali digoyang aksi demonstran. Usai aksi biksu, kali ini giliran Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Dengan mengenakan pakaian serba merah mereka aksi di depan Kedubes Myanmar, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat.

[ Lebih lengkap... ]
Diposting oleh Dept Info pada Monday 10 December 2007 - 00:10:02email to someone printer friendly create pdf of this news item
Rekson Silaban Presiden K-SBSI 2007-2011
Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) periode 2004-2007 Rekson Silaban kembali terpilih untuk periode 2007-2011 dalam Kongres K-SBSI V di Jakarta (21-24/4). Rekson meraih suara 298 suara, mengalahkan Eduard yang mengantongi 107 suara. Dalam kongres ini, K-SBSI yang awalnya berbentuk Dewan Pimpinan Pusat berubah menjadi Dewan Eksekutif Nasional. Konsekwensinya, jabatan ketua umum berubah menjadi presiden, dibantu sekjen, bendahara, deputi presiden bidang konsolidasi dan deputi presiden bidang program.

Susunan pengurus Dewan Eksekutif Nasional:
Presiden : Rekson Silaban
Sekertaris Jenderal : Idin Rosidin
Bendahara : Riswan Lubis
Deputi Presiden Bidang Konsolidasi : Togar Marbun
Deputi Presiden Bidang Program : Sulistri

Proses pemilihan pengurus tersebut diikuti 856 orang dari perwakilan pengurus di seluruh Indonesia.( yst)
Diposting oleh Dept Info pada Tuesday 08 May 2007 - 22:33:21email to someone printer friendly create pdf of this news item
Kongres V KSBSI
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia akan melaksanakan kongres V pada tanggal 21 -24 April 2007, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede.

Menurut rencana kongres tersebut akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bpk. Yusuf Kalla.
Diposting oleh ksbsi pada Monday 16 April 2007 - 06:34:31email to someone printer friendly create pdf of this news item
Copyright KSBSI © 2007-webdevelopment